Badan Hukum STAI ALHIKMAH MEDAN di bawah YASPETIA Berdiri Sejak 1983
Medan // Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA)Medan, Rules Gaja, S.Kom, menekankan pentingnya kesesuaian antara alamat yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan alamat aktual kampus. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan media di sekretariat yayasan, Jalan Cempaka Raya No.96, Medan Helvetia, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pernyataan ini muncul seiring dengan upaya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan untuk meningkatkan statusnya menjadi Institut Agama Islam (IAI) Al-Hikmah Medan. Proses tersebut menghadapi kendala terkait legalitas yayasan yang mengelola institusi tersebut. Diketahui bahwa yayasan yang digunakan sebagai dasar pendirian STAI Al-Hikmah berdasarkan akta pendirian versi 2014 dianggap tidak sah secara hukum dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan yayasan pendiri yang sah, yaitu YASPETIA yang didirikan pada tahun 1983.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai alamat kampus STAI Al-Hikmah Medan. Data dari PDDIKTI mencantumkan alamat di Jalan Pancing/Jalan Mesjid No.1, Medan Estate, sementara sumber lain menyebutkan alamat di Jalan Menteng Raya No.15, Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Ketua YASPETIA menegaskan bahwa untuk memastikan kelancaran operasional dan legalitas institusi, sangat penting bagi STAI Al-Hikmah Medan untuk menggunakan akta notaris yang sah dari yayasan yang terdaftar sejak tahun 1983. Selain itu, pembaruan dan penyesuaian data alamat kampus di PDDIKTI harus segera dilakukan agar sesuai dengan kondisi aktual.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperjelas status hukum dan administrasi STAI Al-Hikmah Medan, serta mendukung upaya peningkatan status menjadi institut yang diakui secara resmi.













0 Komentar